CIANJUR, iNews.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial LH (31) dan YL (36), warga Cianjur, ditangkap polisi. LH dan YL diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan kuasa hukum korban RAF (28), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.
"Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti keterlibatan kedua pelaku, LH dan YL," kata Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).
Tersangka LH, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, LH telah ditetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong.
Sedangkan tersangka YL juga warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Satu lagi tersangka berinisial FH (36) namun masih DPO karena berada di Suriah. Tersangka FH ini warga negara Indonesia (WNI).
"Kami sedang berkoordinasi dengan Imigrasi apakah FH warga negara asing atau masih WNI. Karena FH sudah 5 tahun menetap di Suriah.” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kapolres Cianjur menuturkan, kronologi bermula pada sekitar November 2022 lalu. Korban RAF meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Kemudian, tersangka LH menanyakan kepada tersangka YL.
"YL menyampaikan untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi. Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang penting bisa bekerja dan diproses cepat," tutur Kapolres Cianjur.
Lalu, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka YL menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. Tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI. Lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.
“Singkat cerita, korban diberangkatkan (ke Suriah) dengan visa wisata, paspor kunjungan, dan medical chek up. Pada awal 2023, korban membuat video yang berisi permintaan pulang ke Tanah Air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cianjur, tersangka LH dan YL dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 miliar," ujar Kapolres Cianjur.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo cianjur Cianjur Hari ini di cianjur kabupaten cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait