Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto (kiri), dan Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Adanan Mangopang (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Modus kedua, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, merekrut korban melalui media sosial (medsos). Masyarakat harus waspada terhadap modus pelaku menawarkan lapangan pekerjaan di luar negeri melalui medsos.

"Cek kembali kredibilitas perusahaannya. Apakah itu perusahaan abal-abal atau memang resmi dari pemerintah," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.

Sedangka modus ketiga, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, melalui perusahaan resmi. Tetapi penempatan PMI tidak sesuai  komitmen awal.

"Jadi tiga modus itu yang biasa dilakukan oleh para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO ini," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Secara teknis, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.

Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya.

"Biasanya dikasih uang dulu dan itu (utang) dihitung nanti. Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network