Modus kedua, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, merekrut korban melalui media sosial (medsos). Masyarakat harus waspada terhadap modus pelaku menawarkan lapangan pekerjaan di luar negeri melalui medsos.
"Cek kembali kredibilitas perusahaannya. Apakah itu perusahaan abal-abal atau memang resmi dari pemerintah," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.
Sedangka modus ketiga, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, melalui perusahaan resmi. Tetapi penempatan PMI tidak sesuai komitmen awal.
"Jadi tiga modus itu yang biasa dilakukan oleh para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO ini," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Secara teknis, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.
Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya.
"Biasanya dikasih uang dulu dan itu (utang) dihitung nanti. Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo
Artikel Terkait