Pasutri Y dan RS, ditetapkan tersangka kasus TPPO. Mereka menjual dua warga Sumedang ke Suriah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polres Sumedang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Y dan RS, sebagai tersangka. Y dan RS menjual dua warga Sumedang ke Suriah.

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Maulana Yusuf mengatakan, penyidik menerima laporan dari dua korban TPPO pada Desember 2022 lalu dan Juni 2023. 

Kedua korban, LAD dan NSP,  warga Desa Sukahayu, Kabupaten Sumedang, melaporkan tindak pidana penipuan oleh kedua tersangka terkait penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Saat perekrutan, kata Kasatreskrim Polres Sumedang, kedua pelaku Y dan RS, warga Jalan Empang, Gang Aan, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, mengiming-imingi korban bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan. Pekerjaan yang dijanjikan pun di salon. 

"Namun setelah sampai di Dubai, kedua korban (LAD dan NSP) justru diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga," kata Kasatreskrim Polres Sumedang di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network