Iptu Maulana Yusuf mengatakan, tersangka Y dan RS ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Maulana Yusuf.
Editor : Agus Warsudi
polres sumedang Kabupaten Sumedang sumedang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait