Pasutri Y dan RS, ditetapkan tersangka kasus TPPO. Mereka menjual dua warga Sumedang ke Suriah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polres Sumedang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Y dan RS, sebagai tersangka. Y dan RS menjual dua warga Sumedang ke Suriah.

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Maulana Yusuf mengatakan, penyidik menerima laporan dari dua korban TPPO pada Desember 2022 lalu dan Juni 2023. 

Kedua korban, LAD dan NSP,  warga Desa Sukahayu, Kabupaten Sumedang, melaporkan tindak pidana penipuan oleh kedua tersangka terkait penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Saat perekrutan, kata Kasatreskrim Polres Sumedang, kedua pelaku Y dan RS, warga Jalan Empang, Gang Aan, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, mengiming-imingi korban bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan. Pekerjaan yang dijanjikan pun di salon. 

"Namun setelah sampai di Dubai, kedua korban (LAD dan NSP) justru diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga," kata Kasatreskrim Polres Sumedang di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.

"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes. Masih diamankan di sana," ujar Iptu Maulana Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sumedang, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia. 

Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.

"Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah," tutur Kasatreskrim Polres Sumedang.

Iptu Maulana Yusuf mengatakan, tersangka Y dan RS ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Maulana Yusuf.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network