Pasutri Y dan RS, ditetapkan tersangka kasus TPPO. Mereka menjual dua warga Sumedang ke Suriah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.

"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes. Masih diamankan di sana," ujar Iptu Maulana Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sumedang, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia. 

Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.

"Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah," tutur Kasatreskrim Polres Sumedang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network