Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.
"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes. Masih diamankan di sana," ujar Iptu Maulana Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sumedang, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia.
Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.
"Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah," tutur Kasatreskrim Polres Sumedang.
Editor : Agus Warsudi
polres sumedang Kabupaten Sumedang sumedang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait