Dari 37 kasus itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, terdapat sebanyak 82 korban. Jadi 82 korban itu yang berhasil didatangkan.
"Kemudian dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 tersangka. Jadi ada beberapa modus yang dilakukan terkait dengan potensi ini, di mana memang Pekerja Migran Indonesia ini akan direkrut oleh perusahaan, agensi, maupun perorangan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
"Sebagian besar kasus yang diungkap, sebelum korban berangkat. Kemudian, ada juga yang sesudah kembali, baru membuat laporan polisi," ucap dia.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dari 37 laporan polisi, tiga di antaranya menggunakan perusahaan ilegal atau tidak terdaftar sebagai penyedia dan penyalur tenaga kerja. "Nah selebihnya yang lain adalah melalui perorangan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, modus TPPO, pertama, konvensional. Para perekrut datang ke rumah calon korban.
"Ini (para pelaku) bisa jadi mereka juga mantan PMI yang pulang ke Indonesia. Dia (pelaku) membawa saudara atau tetangganya," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo
Artikel Terkait