INDRAMAYU, iNews.id - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenga kerja Indonesia (TKI) ditangkap polisi di Indramayu. Ketiga pelaku merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan TKI ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tiga pelaku berinisial T (46) warga Kabupaten Majalengka, ES (46) dan perempuan DS (29) warga Indramayu.
"Modus operandi, para tersangka merekrut dan memberangkatkan orang ke Uni Emirat Arab dengan menjanjikan proses cepat dan memberikan uang fee atau jeratan utang," kata AKBP M Fahri Siregar, Kamis (8/6/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan korban Daenah (32) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Setelah menerima laporan, ujar AKBP M Fahri Siregar, Polres Indramayu membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus TPPO. "Subsatgas penegakan hukum lantas menangkap tersangka TPPO," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Awalnya, tutur Kapollres Indramayu, korban Daenah melihat unggahan di media sosial yang menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI dengan negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab dan dijanjikan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait