"Karena tertarik, akhirnya korban ini (Daenah) mendaftarkan diri ke tersangka. Selanjutnya, korban melakukan medical chek up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi, korban diberikan uang fee sebesar Rp3.000.000 dan korban diberangkatkan melalui PT Elsafah Adi Wiguna," tutur Kapolres Indramayu.
Sesampainya di Dubai, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Selama tiga bulan bekerja, korban baru menerima gaji sebesar 1.200 Dirham atau Rp4.500.000 sampai Rp5.000.000 dan tidak sesuai perjanjian.
"Korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan. Setelah itu korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Selain mengamankan para tersangka, ujar Kapolres Indramayu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama korban Daenah, hasil pemeriksaan rontgen dari RSUD Indramayu.
Kemudian, 1 lembar tiket pesawat Emirates, 1 lembar surat keterangan Covid dari Iranian Hospital Dubai milik korban, 1 lembar fotokopi paspor korban, 2 unit handphone, 40 paspor.
Kapolres Indramayu menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait