"Tersangka T, ES dan DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling Rp600.000.000," ujar Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar mengimbau, kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO. Jika ingin menjadi PMI, sebaiknya tempuh prosedur resmi.
"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar. Verifikasi ke dinas-dinas terkait. Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait