Diketahui, Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Herry hanya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Vonis tersebut membuat korban dan keluarganya sangat kecewa. Karena itu, mereka mendesak tim JPU mengajukan banding agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
"Ya itu (upaya hukum banding) harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak. Itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon (JPU) untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, Rabu (16/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar jaksa penuntut umum pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati mencabuli santriwati
Artikel Terkait