Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Pascasidang putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, muncul desakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Terkait desakan itu, Kejati Jabar membutuhkan waktu dan mempertimbangkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ksipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, semua masukan dari masyarakat menjadi masukan buat JPU. 

"Semua keinginan dan aspirasi menjadi masukan dan tentu jadi semangat bagi JPU untuk bagaimana mendapatkan keadilan (bagi korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network