Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Dodi Gazali Emil menyatakan, desakan kepada jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan. Namun, sejauh ini belum ada sikap jaksa atas vonis majelis hakim itu. 

"Itu menjadi pertimbangan tim JPU. Kejati Jabar mengapresiasi keputusan hakim dan desakan masyarakat," ujarnya. 

Saat ini, tutur Dodi Gazali Emil, tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung tengah berkoordinasi dan mengkaji langkah hukum yang diambil terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," tutur Dodi Gazali Emil. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network