Habib Bahar bin Smith menyium bendera merah putih di ruang sidang dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Habib Bahar mengatakan, menghargai UUD 1945 dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila hukum negara itu bertentangan dengan hukum agama, dia lebih mendahulukan hukum agama. 

"Yang mulia (majelis hakim), bagi saya Undang-Undang 1945 itu harga mati. Bagi saya konstitusi harga mati. Bagi saya Pancasila harga mati. Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang lebih-lebih saya hormati itu bertentangan, pasti saya lebih mendahulukan hukum agama karena bagi saya hukum agama di atas segala hukum, walaupun tetap saya mengikuti hukum negara," kata Bahar.

Ketua majelis hakim Surachmat lalu menimpali pernyataan Habib Bahar itu. "Pertanyaannya, Habib memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia sekarang?" ujar Surachmat.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, Bahar mengemukakan, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Andriansyah salah jika dilihat dari sudut pandang hukum negara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network