BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan agenda memeriksa terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Di persidangan, Habib Bahar menyatakan, dalam hukum agama memukul korban Andriansyah demi membela kehormatan istri, almarhumah Jihanah Roqayah, tidak salah.
Diketahui, Habib Bahar mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur melalui video conference. Sedangkan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara yang diketaui oleh Ikhwan Tuankotta, hadir di PN Bandung.
Debat, atau lebih tepatnya diskusi antara majelis hakim dengan Habib Bahar bermula saat terdakwa memberikan alasan kenapa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online di Bogor pada 4 September 2018 silam.
Setelah panjang lebar menjelaskan alasan dirinya nekat menganiaya korban, Habib Bahar juga menyatakan bahwa dirinya menempatkan hukum agama lebih tinggi dari semua aturan, termasuk hukum negara.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith
Artikel Terkait