Habib Bahar bin Smith menyium bendera merah putih di ruang sidang dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan agenda memeriksa terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Di persidangan, Habib Bahar menyatakan, dalam hukum agama memukul korban Andriansyah demi membela kehormatan istri, almarhumah Jihanah Roqayah, tidak salah. 

Diketahui, Habib Bahar mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur melalui video conference. Sedangkan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara yang diketaui oleh Ikhwan Tuankotta, hadir di PN Bandung.

Debat, atau lebih tepatnya diskusi antara majelis hakim dengan Habib Bahar bermula saat terdakwa memberikan alasan kenapa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online di Bogor pada 4 September 2018 silam.

Setelah panjang lebar menjelaskan alasan dirinya nekat menganiaya korban, Habib Bahar juga menyatakan bahwa dirinya menempatkan hukum agama lebih tinggi dari semua aturan, termasuk hukum negara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network