BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith melontarkan pernyataan mengejutkan di persidangan perkara penganiayaan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Penceramah ini mengaku sebagai cucu ke-29 Nabi Muhammad SAW.
Habib Bahar yang berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, melalui video conference. Sedangkan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara di PN Bandung.
"Saya cucu Nabi Muhammad ke-29. Saya punya kakek (Ali Bin Abi Thalib), beliau dibunuh ketika salat ditusuk dan ditikam dari belakang. Ketika ditikam dari belakang apakah beliau bilang ke anak-anaknya, wahai anakku bunuh dan kejar dia balas dia? Apakah beliau berkata seperti itu? Tidak. Beliau bilang kalau nanti aku mati beri dia perlindungan sebagaimana perlindungan yang sudah diberikan kepada aku, beri dia makanan sebagaimana makanan yang diberikan kepadaku. Itu adab kakek kami apabila dihina pribadi," kata Habib Bahar.
Pernyataan ini dilontarkan Habib Bahar sebagai alasan kenapa dia memukuli korban Andriansyah, sopir taksi online pada 4 September 2018 silam. Saat itu Habib Bahar emosi lantaran mendapatkan pengaduan bahwa istrinya digoda oleh korban Andriansyah.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait