BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.
Namun pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung secara virtul. Terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor dan terhubungan dengan persidangan melalui video conference.
Sedangkan di PN Bandung, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Surachmat itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta.
Kepada majelis hakim, terdakwa Habib Bahar mengaku tiga kali memukul korban Andriansyah, sopir taksi online, menggunakan tangan kosong. Tiga kali pukulan yang mendarat di wajah dan tubuh korban itu dilakukan Bahar dalam durasi 10 detik.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan pn bandung pengadilan negeri bandung lapas gunung sindur
Artikel Terkait