Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara mendengarkan keterangan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Namun pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung secara virtul. Terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor dan terhubungan dengan persidangan melalui video conference

Sedangkan di PN Bandung, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Surachmat itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta.

Kepada majelis hakim, terdakwa Habib Bahar mengaku tiga kali memukul korban Andriansyah, sopir taksi online, menggunakan tangan kosong. Tiga kali pukulan yang mendarat di wajah dan tubuh korban itu dilakukan Bahar dalam durasi 10 detik. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network