BANDUNG, iNews.id - Hendri Nafis, kakak ipar Andriansyah, korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, memberi kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Saksi mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban Andriansyah jatuh sakit sehingga tak bekerja sebagai sopir taksi online atau narik selama 10 hari.
Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung secara dalam jaringan (daring) dan luar ruangan (luring). Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara, serta saksi hadir di ruang sidang.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Terdakwa dapat mengikuti sidang karena terhubungan dengan video conference.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa Habib Bahar, Hendri yang mengenakan kaos hitam menceritakan awal mula mengetahui adiknya menjadi korban penganiayaan oleh Habib Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada 4 September 2018 malam.
Hendri mengatakan, malam itu ditelepon oleh korban Andriansyah untuk menjemputnya di polsek. "Pukul setengah dua belas (malam atau 23.30 WIB) di polsek, (korban Andriansyah) telepon saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit (dari rumah). Ketemu dia, di telepon keadaan sadar, baik, cuma luka saja," kata Hendri.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait