Hendri Nafis, kakak ipar korban Andriansyah, hadir di sidang sebagai saksi meringankan terdakwa Habib Bahar. (Foto: istimewa)

Menurut Hendri, perdamaian tertulis antara korban Andriansya dan pelaku Habib Bahar kemudian disepakati setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Perdamaian tertulis itu ditandatangani Habib Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga korban Andriansyah.

Hakim pun menanyakan alasan perdamaian itu terjadi setahun setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, Hendri menjelaskan, karena sepekan setelah kejadian itu perwakilan Bahar hanya berbicara sekaligus silaturahmi.

"Ya itu pertama datang seminggu pak Eka. Belum ada kesepakatan," kata Hendri.

Hakim lantas menanyakan proses perdamaian itu hingga uang kompensasi yang diberikan. "Uang kompensasi? Sebesar Rp25 juta?," tanya hakim.

"Sudah selesai," kata Hendri.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network