Menurut Hendri, perdamaian tertulis antara korban Andriansya dan pelaku Habib Bahar kemudian disepakati setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Perdamaian tertulis itu ditandatangani Habib Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga korban Andriansyah.
Hakim pun menanyakan alasan perdamaian itu terjadi setahun setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, Hendri menjelaskan, karena sepekan setelah kejadian itu perwakilan Bahar hanya berbicara sekaligus silaturahmi.
"Ya itu pertama datang seminggu pak Eka. Belum ada kesepakatan," kata Hendri.
Hakim lantas menanyakan proses perdamaian itu hingga uang kompensasi yang diberikan. "Uang kompensasi? Sebesar Rp25 juta?," tanya hakim.
"Sudah selesai," kata Hendri.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait