BANDUNG, iNews.id - Hendri Nafis, kakak ipar Andriansyah, korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, memberi kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Saksi mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban Andriansyah jatuh sakit sehingga tak bekerja sebagai sopir taksi online atau narik selama 10 hari.
Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung secara dalam jaringan (daring) dan luar ruangan (luring). Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara, serta saksi hadir di ruang sidang.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Terdakwa dapat mengikuti sidang karena terhubungan dengan video conference.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa Habib Bahar, Hendri yang mengenakan kaos hitam menceritakan awal mula mengetahui adiknya menjadi korban penganiayaan oleh Habib Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada 4 September 2018 malam.
Hendri mengatakan, malam itu ditelepon oleh korban Andriansyah untuk menjemputnya di polsek. "Pukul setengah dua belas (malam atau 23.30 WIB) di polsek, (korban Andriansyah) telepon saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit (dari rumah). Ketemu dia, di telepon keadaan sadar, baik, cuma luka saja," kata Hendri.
Menurut Hendri, secara fisik adik iparnya itu luka ringan di bagian kaki. Meski luka ringan, Hendri tetap membawa adik iparnya ke rumah sakit PMI di Bogor untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah mendapatkan pengobatan, Hendri dan Andriansyah pulang. "Sekarang tahu ada insiden (penganiayaan) malam itu. Kalau kronologi nggak tahu. (Andriansyah) cerita dipukul, tapi nggak tahu siapa yang mukul," ujar dia.
Satu pekan kemudian, tutur Hendri, perwakilan dari Habib Bahar bernama Eka datang ke rumah. Saat itu,perwakilan habib Bahar tersebut berbicara mengenai perdamaian. Pihak keluarga pun menerima perdamaian itu.
"Ya namanya juga kita juga merasa kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu. Kenapa tidak? Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.
"Berapa lama nggak narik (bekerja sebagai sopir taksi online)?" tanya hakim Surachmat.
"Hampir 10 hari," jawab Hendri.
Menurut Hendri, perdamaian tertulis antara korban Andriansya dan pelaku Habib Bahar kemudian disepakati setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Perdamaian tertulis itu ditandatangani Habib Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga korban Andriansyah.
Hakim pun menanyakan alasan perdamaian itu terjadi setahun setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, Hendri menjelaskan, karena sepekan setelah kejadian itu perwakilan Bahar hanya berbicara sekaligus silaturahmi.
"Ya itu pertama datang seminggu pak Eka. Belum ada kesepakatan," kata Hendri.
Hakim lantas menanyakan proses perdamaian itu hingga uang kompensasi yang diberikan. "Uang kompensasi? Sebesar Rp25 juta?," tanya hakim.
"Sudah selesai," kata Hendri.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait