BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berlangsung menarik, Selasa (18/5/2021). Selain memberi keterangan terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar juga bercerita tentang upayanya menyadarkan napi teroris hingga kembali kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunungsindur, Bogor dan mengikuti persidangan melalui video conference. Sedangkan ketua majalis hakim Surachmat, dua anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta dan tim, berada di ruang sidang PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
"Yang mulia (majelis hakim), saya di Lapas Cibinong, dua teroris saya buat NKRI. Saya bikin mereka (kembali ke pangkuan) NKRI," kata Habib Bahar yang menjalani persidangan secara virtual, Selasa (18/5).
Selain di Lapas Cibinong, Habib Bahar pun mengklaim telah membuat napi kasus teroris di Lapas Nusakambangan mencintai NKRI. Sedangkan di Lapas Gunung Sindur diklaim terdapat tujuh tahanan teroris yang diberi penjelasan olehnya agar mencintai NKRI.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar napi teroris napi terorisme pn bandung
Artikel Terkait