Habib Bahar bin Smith . (Foto: Dok/Istimewa)

Padahal antara korban sopir taksi online Andriansyah dengan Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan santunan kepada korban sebesar Rp25 juta. Bahkan kuasa hukum Andriansyah mengklaim telah mencabut laporan kasus tersebut.

Terdakwa Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network