get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari

Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:01:00 WIB
Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dia mengemukakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan

Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

]Selain itu, sebanyak 72 pengunjung tempat hiburan dikenai sanksi. Total denda yang terkumpul, baik tempat hiburan maupun perorangan, Rp27.850.000. 

Pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan pengunjung tempat hiburan malam. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut