Dia mengemukakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Kecewa Pernyataan Nadiem Makarim, Guru Honorer: Pendidikan Harus Diurus Praktisi Pendidikan
Kecewa Pernyataan Nadiem Makarim, Guru Honorer: Pendidikan Harus Diurus Praktisi Pendidikan
Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
]Selain itu, sebanyak 72 pengunjung tempat hiburan dikenai sanksi. Total denda yang terkumpul, baik tempat hiburan maupun perorangan, Rp27.850.000.
Pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan pengunjung tempat hiburan malam.
Lihat juga: Upgrade Tankmu, Jadikan Yang Terkuat!
Editor : Agus Warsudi
TAG :
razia tempat hiburan malam
tempat hiburan
tempat hiburan malam
protokol kesehatan
razia protokol kesehatan
Rawan pelanggaran prokes
kota bandung