get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari

Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:01:00 WIB
Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan membatasi operasional tempat hiburan malam hanya 4 jam. Pasalnya, banyak tempat hiburan yang membandel, melanggar Perwal tentang penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap hari. Sebab, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.

"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).

Menurut dia, dengan aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut