get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Pandemi Covid-19, Tiga Hotel di Kota Bandung Tutup Permanen

Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari

Jumat, 19 Februari 2021 - 23:04:00 WIB
Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Tempat usaha di Kota Bandung, seperti tempat hiburan, minimarket, pusat perbelanjaan, dan restoran atau kafe, tak boleh main-main lagi dengan protokol kesehatan Covid-19. Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang membandel selama 14 hari.

Ketua Komite Kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, telah menerima laporan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diterapkan saat ini, masih banyak yang abai terhadap aturan. 

Terutama, kata Wali Kota Bandung, kafe atau tempat hiburan terpantau bandel melakukan pelanggaran. Karena itu, penguatan sanksi akan diterapkan agar menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih mematuhi aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan 'operasi senyap’. 

“Di lapangan banyak yang nakal, kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya) dan Forkopimda, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded seusai rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut