"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500.000. Telaahan Pa kasat, sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.
"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," tutur Agus.
Editor : Agus Warsudi
TAG :
razia tempat hiburan malam
tempat hiburan
tempat hiburan malam
protokol kesehatan
razia protokol kesehatan
Rawan pelanggaran prokes
kota bandung