get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari

Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:01:00 WIB
Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500.000. Telaahan Pa kasat, sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," tutur Agus.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut