Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan membatasi operasional tempat hiburan malam hanya 4 jam. Pasalnya, banyak tempat hiburan yang membandel, melanggar Perwal tentang penanganan pandemi Covid-19.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap hari. Sebab, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).
Menurut dia, dengan aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dia mengemukakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan.
Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
]Selain itu, sebanyak 72 pengunjung tempat hiburan dikenai sanksi. Total denda yang terkumpul, baik tempat hiburan maupun perorangan, Rp27.850.000.
Pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan pengunjung tempat hiburan malam.
"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500.000. Telaahan Pa kasat, sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.
"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," tutur Agus.
Editor: Agus Warsudi