Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas
Seusai persidangan, Rendra menilai keterangan saksi Floradianti bersifat normatif. Dia menilai unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.
Kalau pun terbukti, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata. "Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan). Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar Rendra.
Ketika masuk ke ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan.
Pekan depan, pihak Irfan bakal menghadirkan saksi yang meringankan termasuk dua saksi ahli untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.
"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi