Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan, salah satunya Panji Prawinugraha, ajudan Irfan Suryanagara.
Kepada majelis hakim, Panji membantah keterangan korban Stelly Gandawidjaja yang mengaku pernah menitipkan uang Rp5 miliar untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.
Dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang itu kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus untuk investasi dua SPBU. "Pernah dititipkan uang Rp5 miliar dari Stelly?" tanya anggota majelis hakim Saut Erwin Hartono.
Mendapat pertanyaan majelis hakim itu, Panji mengatakan, tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly. Sebab, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia mengaku sedang menjalani cuti lebaran. “Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri),” kata Panji.
Editor: Agus Warsudi