CIMAHI, iNews.id - Irfan Suryanagara, eks Ketua DPRD Jabar dan istri Endang Kusumawaty, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU senilai Rp77 miliar dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Kamis (17/11/2022). Penahanan Irfan Suryanagara dan Endang dilakukan kejaksaan setelah menerima pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Irfan dan istri disidik Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari korban SG. Korban mengalami kerugian sekitar Rp77 miliar karena merasa tertipu dalam bisnis stasiun pengisin bahan bakar umum (SPBU).
Uang puluhan miliar tersebut diduga digunakan Irfan dan istrinya untuk kepentingan pribadi sehingga diduga juga terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa SPBU, vila, dan rumah mewah. Aset-aset itu disita Bareskrim Polri di Sukabumi dan Bandung.
Kasi Intel Kejari Kota Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan perkara tahap dua, tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
"Kedua tersangka itu (Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty) ditahan oleh Kejari Cimahi karena tindak pidana atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi," kata Kasi Intel Kejari Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News