Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka Penipuan Rp77 Miliar Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 17 November 2022 - 19:22:00 WIB
Carlo Lumban Batu menyatakan, kedua tersangka, Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Penahanan dilakukan selama JPU menyusun berkas dakwaan.
"Barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak," ujar Carlo Lumban Batu.
Untuk tahap selanjutnya, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi, akan meneliti berkas perkara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri. "Jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," tutur Kasi Intel Kejari Kota Cimahi.
Editor: Agus Warsudi