BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (9/12/2022). Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, menghadiri persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.
Tujuh saksi yang dihadirkan antara lain, Sulaeman, Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, dan Ratih Febriani ke dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti.
JPU menanyakan meminta keterangan dari saksi pertama, Aep Saeful Rahman. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan awal perkenalan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja yang dilatarbelakangi urusan bisnis jual beli lahan.
Dalam kasus ini, Stelly Gandawidjaja merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News