Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi
Jumat, 09 Desember 2022 - 17:47:00 WIB
Yang muncul di persidangan kali ini menurut pendapat tim kuasa hukum terdakwa, adalah fakta yang sebenarnya. "Untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli Irfan terlebih dulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. "Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap dia didampingi Rendra, yang juga kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang.
Editor: Agus Warsudi