BANDUNG, iNews.id - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022) kemarin. Irfan menjadi terdakwa perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irfan beserta istri Endang Kusumawaty mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang Endang Kusumawaty ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
"Terdakwa terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, Yendri mengatakan, transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa, berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019 dan terdakwa menerima sebanyak 93 kali transaksi uang dari para korban. Selama rentang waktu tersebut, kata JPU korban mengalami kerugian sebesar Rp58 miliar lebih.
"Selama tujuh tahun, korban melakukan transaksi (sejumlah uang), dan hal tersebut untuk sesuatu yang dijanjikan terdakwa kepada korban. Korban mengalami kerugian Rp58.493.205.000 (lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah)," kata Yendri.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News