Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana
Kamis, 01 Desember 2022 - 11:21:00 WIB
"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri. Tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Baik terdakwa Irfan Suryanegara atau Endang Kusumawaty didakwa dengan Pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.
Editor: Asep Supiandi