Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (9/12/2022). Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, menghadiri persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.
Tujuh saksi yang dihadirkan antara lain, Sulaeman, Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, dan Ratih Febriani ke dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti.
JPU menanyakan meminta keterangan dari saksi pertama, Aep Saeful Rahman. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan awal perkenalan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja yang dilatarbelakangi urusan bisnis jual beli lahan.
Dalam kasus ini, Stelly Gandawidjaja merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty.
“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” kata saksi Aep Saeful Rahman.
Aep Saeful Rahman menyatakan, transaksi jual beli lahan yang terjadi, yakni, di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare.
Dalam proses transaksi, terdakwa Irfan membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp200.000 per meter persegi. Dengan total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp2 miliar.
“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan itu tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” ujar Aep Saeful Rahman.
Setelah transaksi pembayaran selesai, tutur Aep, atas permintaan Irfan surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara.
Aep menuturkan, setelah transaksi dua objek lahan itu, kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa. “Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” tutur Aep.
Sementara itu, Raditya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati, mengatakan, fakta persidangan terungkap, kesaksian yang disampaikan Aep itu sekaligus membantahkan keterangan yang disampaikan korban Stelly dalam sidang sebelumnya terkesan berbelit-belit.
“Sebelumnya (persidangan sebelumnya), Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp1.050.000.000. Itu pun sebesar Rp800 juta dibayarkan klien kami. Sedangkan yang dibayarkan korban itu sekitar Rp 200 juta. Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya.
Kuasa hukum, ujar Raditya, akan terus menggali kesaksian dari para saksi-saksi termasuk saksi fakta lainnya. Fakta persidangan hakim berulang kali menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksian.
Yang muncul di persidangan kali ini menurut pendapat tim kuasa hukum terdakwa, adalah fakta yang sebenarnya. "Untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli Irfan terlebih dulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. "Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap dia didampingi Rendra, yang juga kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang.
Editor: Agus Warsudi