get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Rabu, 29 April 2026 - 15:11:00 WIB
Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP
Ilustrasi, Disdukcapil Cianjur menunggu aturan resmi terkait wacana denda kehilangan e-KTP. (Foto: Istimewa).

CIANJUR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih bersikap hati-hati menanggapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kini, belum ada regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional dan belum berpengaruh pada layanan administrasi di daerah.

“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujar Asep, dikutip dari iNews Cianjur, Rabu (29/4/2026).

Wacana denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya sebelumnya menyebut tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut