Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP
CIANJUR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih bersikap hati-hati menanggapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kini, belum ada regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional dan belum berpengaruh pada layanan administrasi di daerah.
“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujar Asep, dikutip dari iNews Cianjur, Rabu (29/4/2026).
Wacana denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya sebelumnya menyebut tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati.
Editor: Kurnia Illahi