Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi
“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” kata saksi Aep Saeful Rahman.
Aep Saeful Rahman menyatakan, transaksi jual beli lahan yang terjadi, yakni, di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare.
Dalam proses transaksi, terdakwa Irfan membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp200.000 per meter persegi. Dengan total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp2 miliar.
“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan itu tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” ujar Aep Saeful Rahman.
Setelah transaksi pembayaran selesai, tutur Aep, atas permintaan Irfan surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara.
Editor: Agus Warsudi