Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar
Tim kuasa hukum juga mencermati kesaksian Stelly yang mengaku memberikan dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada terdakwa Irfan Suryanegara.
“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu, tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, kepada majelis hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018), Cellica Nurrachdiana (Pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat Pilkada Kota Cirebon. Namun, hal itu pun dibantah Irfan.
“Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kami, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly),” kata tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T Putra.
“Saat itu Stelly berbicara kami dalam persidangan, daripada kalian berbelit-belit sampaikan kepada klien kalian untuk segera bayar utang kepada saya,” kata Radtya mengutip pembicaraan Stelly.
Editor: Agus Warsudi