Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, Senin (2/1/2022). Persidangan diwarnai aksi unjuk rasa massa organisasi kemasyarakat (ormas).
Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. Aksi unjuk rasa tersebut terjadi sebelum persidangan digelar di PN Balebandung pada Senin siang.
Sementara itu, pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Floradianti. Di persidangan, ahli hukum pidana Floradianti memberi penjelasan terkait Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk Pasal TPPU, Floradianti menyebut dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu. Penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Jadi harus dibuktikan?" kata Rendra T Putra, kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara.
"Semua harus dibuktikan unsurnya," kata Floradianti.
Editor: Agus Warsudi