get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Senin, 02 Januari 2023 - 19:27:00 WIB
Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas
Ahli hukum pidana UI Floradianti hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, Senin (2/1/2022). Persidangan diwarnai aksi unjuk rasa massa organisasi kemasyarakat (ormas).

Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. Aksi unjuk rasa tersebut terjadi sebelum persidangan digelar di PN Balebandung pada Senin siang.

Sementara itu, pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Floradianti. Di persidangan, ahli hukum pidana Floradianti memberi penjelasan terkait Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk Pasal TPPU, Floradianti menyebut dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu. Penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

"Jadi harus dibuktikan?" kata Rendra T Putra, kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara.

"Semua harus dibuktikan unsurnya," kata Floradianti.

Seusai persidangan, Rendra menilai keterangan saksi Floradianti bersifat normatif. Dia menilai unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya. 

Kalau pun terbukti, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata. "Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan). Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar Rendra.

Ketika masuk ke ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan. 

Pekan depan, pihak Irfan bakal menghadirkan saksi yang meringankan termasuk dua saksi ahli untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.

"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak," tutur dia.

Rendra juga memberikan tanggapan soal sejumlah massa aksi yang sempat menggelar demo sebelum persidangan digelar. Massa aksi dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) itu meminta majelis hakim dapat memutus perkara itu secara adil.

Rendra menilai aksi yang digelar oleh ormas itu wajar jika ditilik dari sudut pandang demokrasi. Namun demikian, dia menyebut aksi yang digelar itu dapat mengganggu persidangan yang sejauh ini digelar dengan mengedepankan azas keadilan.

"Dengan adanya demo tadi, itu kan merupakan bagian dari bentuk tekanan yang diciptakan pihak tertentu. Saya yakin, hakim berpegang teguh soal fakta persidangan. Saya rasa tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Biarkan saja sidang berlanjut apa adanya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas dakwaan, tim JPU mendakwa Irfan Suryanegara, politisi Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawati menggelapkan dana investasi sebesar Rp58 miliar milik korban Stelly Gandawijaya.

Uang puluhan miliar itu merupakan dana investasi pembelian tanah, vila, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (JPU) di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten Karawang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty mengikuti persidangan sidang melalui virtual. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut