get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Orang Jaga Kebun Binatang Bandung, Siap Lawan Penyegelan

Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:33:00 WIB
Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia
UPP Kelas III Pelabuhanratu bersama PT Yanita Indonesia mengkur ulang lahan. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI. iNews.id - Lahan akses masuk pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) atau Dermaga Regional Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diklaim PT Yanita Indonesia sebagai miliknya. Padahal lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan kini di kelola oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pelabuhanratu. 

"Satu bulan ini yaitu ada lahan dia yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti bukti di BPN sertifikat yang kita miliki justru milik kita," ujar Kepala UPP Kelas III Pelabuhanratu, Mastur, Selasa (1/8/2023). 

Mastur, menyatakan PT Yanita Indonesia telah menyalahi aturan dengan mengambil lahan akses masuk Dermaga Regional. Sebelumnya pihak UPP telah mengirim surat ke PT Yanita Indonesia untuk memindahkan bangunan beserta seng tersebut.

"Dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok dicabut sama kita, diambil dia. Titik kruasialnya sih di titik depan, sama di titik ini, malah yang itu (bangunan PT Yanita) serta seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke UPP, Dishub, supaya itu dipindahkan," katanya. 

Dalam mengatasi sengketa ini, pihak UPP mendatangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sukabumi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang sebelumnya dibeli oleh pemerintah dari PT Yanita Indonesia. Saat ini, mereka sedang menunggu hasil pengukuran dari BPN.

"Dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Sementara ini kita menunggu hasil BPN," tuturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia, AY Firdaus menyebutkan, lahan yang dibeli oleh pemerintah melalui dinas perhubungan (dishub) seluas 6.000 meter persegi. Sebelumnya lahan tersebut merupakan lahan PT Yanita Indonesia. Namun, terdapat sengketa perbatasan antara milik PT Yanita Indonesia dengan milik dishub terkait sebagian lahan yang diambil oleh pemerintah.

"Klo yang ini seluruhnya 7.000 meter, yang dijual ke dishub itu 6.000 meter persegi, luas yang diambil saya gak tau cuman kita ada sengketa perbatasan aja antara milik kita sama dishub," ucap Firdaus. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut