Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ini Respons Sekolah
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan banding yang diajukan Pemprov Jabar atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar Yogi Gautama mengatakan, keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025 lalu. Namun sampai saat belum menerima salinan putusan tersebut.
“Itu (putusan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung) diinformasikan pada 3 September. Kami belum menerima secara resmi. Jadi alhamdulillah, PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan. Kami betul-betul berterima kasih kepada pengadilan,” kata Kabiro Hukum Pemprov Jabar, Kamis (11/9/2025).
Yogi menyatakan, dengan putusan banding ini, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang bakal dilayangkan PLK. Namun jika upaya itu dilakukan, Pemprov Jabar telah memiliki strategi guna menghadapinya. “Jadi kami menunggu dari pengadilan bahwa ada upaya hukum kasasi. Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan,” ujar dia.
Kuasa hukum dari PLK, Hendri Sulaeman mengatakan, belum menerima salinan putusan banding dari PTTUN Jakarta. Namun begitu mereka menghormati putusan tersebut.
Hendri mengatakan, PLK bakal mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Iya, pasti kami akan kasasi. Kan belum jatuh tempo, makanya kami belum dapat apa-apa. Kami masih gelap untuk mengomentari (putusan PTTUN),” kata Hendri.
Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, senang dengan putusan banding yang dikabulkan PTTUN Jakarta.
Editor: Kastolani Marzuki