get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:18:00 WIB
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN
BPN mengupayakan banding untuk melawan putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Banding tersebut untuk melawan putusan hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung.

Saat ini, BPN Kota Bandung yang dalam perkara itu menjadi tergugat I, tengah menyiapkan sejumlah berkas dan bukti yang menegaskan bahwa lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung merupakan milik Pemprov Jabar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro mengatakan, upaya banding ditempuh lantaran sejumlah bukti dan eksepsi yang diajukan dalam persidangan tingkat pertama di PTUN Bandung, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bambang menilai putusan tingkat pertama tidak mencerminkan keadilan. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama mengabulkan semua gugatan penggugat.

"Dalam konteks kami, putusan itu sangat tidak adil karena bukti-bukti eksepsi yang disampaikan tidak dipertimbangkan. Karena itu, sebagai tergugat, kami melakukan upaya hukum (banding). Nah ini (banding) sudah (diajukan). Nomor perkara terbit dan penunjukan hakimnya sudah ada," kata Bambang, Jumat (20/6/2025).

Bambang menyatakan, untuk menghadapi sidang banding, BPN akan memperkuat berkas dengan tambahan bukti dan keterangan ahli. Langkah tersebut ditempuh agar majelis hakim PTTUN Bandung dapat mempertimbangkan fakta yang sebelumnya terlewat.

"Kami meminta majelis hakim di tingkat banding agar dibuka kembali dengan menambahkan bukti dan ahli lagi. Mudah-mudahan di putusan tingkat banding bisa menggambarkan keadilan yang kami harapkan," ujarnya.

Bambang menuturkan, BPN Kota Bandung siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas dan tetap berkomitmen menjalankan peran sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau dibuka kembali kan paling tidak ada dialog, ada saksi-saksi, ada bukti tambahan yang mudah-mudahan bisa memperkuat posisi," kata Bambang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut