PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

BANDUNG, iNews.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung. Adanya putusan ini, lahan dan bangunan di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung tersebut terancam disita.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan perkara tersebut secara online atau e-court, Kamis (17/4/2025).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," dikutip dari putusan hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025).
Putusan tersebut menegaskan, pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.
Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
Editor: Kurnia Illahi