Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan Lisa Mariana atas hak identitas anak yang dilahirkannya.
Hakim menilai klaim Lisa soal anak dari hasil dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil tak terbukti. Putusan atas gugatan Lisa Mariana itu dibacakan majelis hakim secara e-court atau persidangan online pada Senin (8/122/2025).
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, hakim PN Bandung telah menolak gugatan Lisa Mariana bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tersebut.
“Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil telah diputus oleh majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana,” kata Muslim Jaya Butar Butar dilansir dari bandungraya.inews.id, Rabu (10/12/2025).
Muslim menjelaskan, pertimbangan hukum putusan itu adalah, hasil tes DNA antara RK dan LM serta anak yang dilahirkannya, negatif. "Sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” ujar Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sejak Mei 2025. Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuha dengan Ridwan Kamil ke meja hijau.
Editor: Kastolani Marzuki