get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:38:00 WIB
Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa
Lisa Mariana saat berada di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya di kasus video porno. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat merampungkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana, Jumat (5/12/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa terkait dugaan keterlibatannya dalam video porno.

Lisa sebelumnya sempat dijemput paksa karena dua kali mangkir panggilan. Seusai diperiksa, Lisa Mariana langsung dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini memicu pertanyaan publik karena statusnya telah menjadi tersangka. Namun polisi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut ada tiga alasan utama mengapa Lisa tidak ditahan.

“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” katanya, Jumat (5/12/2025).

Pertimbangan pertama seluruh materi pemeriksaan telah dianggap terpenuhi. Penyidik memastikan unsur pasal dugaan pelanggaran UU ITE sudah lengkap. Dengan demikian, penahanan tidak lagi menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan.

Kedua, polisi menilai Lisa tidak berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti. Evaluasi tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa penahanan tidak mendesak dilakukan. Kondisi psikologis dan kooperatif Lisa sepanjang pemeriksaan turut menjadi faktor pendukung.

Alasan ketiga, Lisa dianggap tidak berpotensi mengulangi tindak pidana serupa.

“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” ujar Kombes Hendra.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut