Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat merampungkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana, Jumat (5/12/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa terkait dugaan keterlibatannya dalam video porno.
Lisa sebelumnya sempat dijemput paksa karena dua kali mangkir panggilan. Seusai diperiksa, Lisa Mariana langsung dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini memicu pertanyaan publik karena statusnya telah menjadi tersangka. Namun polisi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut ada tiga alasan utama mengapa Lisa tidak ditahan.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” katanya, Jumat (5/12/2025).
Pertimbangan pertama seluruh materi pemeriksaan telah dianggap terpenuhi. Penyidik memastikan unsur pasal dugaan pelanggaran UU ITE sudah lengkap. Dengan demikian, penahanan tidak lagi menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan.
Kedua, polisi menilai Lisa tidak berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti. Evaluasi tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa penahanan tidak mendesak dilakukan. Kondisi psikologis dan kooperatif Lisa sepanjang pemeriksaan turut menjadi faktor pendukung.
Alasan ketiga, Lisa dianggap tidak berpotensi mengulangi tindak pidana serupa.
“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” ujar Kombes Hendra.
Sebelumnya, Lisa Mariana ditangkap aparat Polda Jabar usai beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Aksi jemput paksa dilakukan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan. Penangkapan ini berkaitan dengan video syur yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Kasus Lisa Mariana makin menyita perhatian publik karena rekam jejaknya yang sempat berseteru dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun kali ini, bukan urusan komentar media sosial yang menjadi sorotan, melainkan status hukumnya yang resmi naik menjadi tersangka.
Dengan penetapan tersebut, proses penyidikan dipastikan berlanjut hingga seluruh bukti dan keterangan saksi terpenuhi. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Editor: Donald Karouw