Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Diketahui, sengketa lahan SMAN 1 Bandung berawal pada 4 November 2024 ketika PLK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PLK mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 8.450 meter persegi di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung yang di atasnya berdiri SMAN 1 Bandung.
PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung dan intervensi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar. Penggugat PLK mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Sedangkan tergugat memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, serta surat ukur tanggal 12 April 1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan( sekarang Disdik), Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sidang dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG telah bergulir sebanyak 14 kali. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK sebagai pemilik sah.
Editor: Kastolani Marzuki