get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Orang Jaga Kebun Binatang Bandung, Siap Lawan Penyegelan

Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:33:00 WIB
Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia
UPP Kelas III Pelabuhanratu bersama PT Yanita Indonesia mengkur ulang lahan. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI. iNews.id - Lahan akses masuk pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) atau Dermaga Regional Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diklaim PT Yanita Indonesia sebagai miliknya. Padahal lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan kini di kelola oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pelabuhanratu. 

"Satu bulan ini yaitu ada lahan dia yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti bukti di BPN sertifikat yang kita miliki justru milik kita," ujar Kepala UPP Kelas III Pelabuhanratu, Mastur, Selasa (1/8/2023). 

Mastur, menyatakan PT Yanita Indonesia telah menyalahi aturan dengan mengambil lahan akses masuk Dermaga Regional. Sebelumnya pihak UPP telah mengirim surat ke PT Yanita Indonesia untuk memindahkan bangunan beserta seng tersebut.

"Dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok dicabut sama kita, diambil dia. Titik kruasialnya sih di titik depan, sama di titik ini, malah yang itu (bangunan PT Yanita) serta seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke UPP, Dishub, supaya itu dipindahkan," katanya. 

Dalam mengatasi sengketa ini, pihak UPP mendatangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sukabumi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang sebelumnya dibeli oleh pemerintah dari PT Yanita Indonesia. Saat ini, mereka sedang menunggu hasil pengukuran dari BPN.

"Dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Sementara ini kita menunggu hasil BPN," tuturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia, AY Firdaus menyebutkan, lahan yang dibeli oleh pemerintah melalui dinas perhubungan (dishub) seluas 6.000 meter persegi. Sebelumnya lahan tersebut merupakan lahan PT Yanita Indonesia. Namun, terdapat sengketa perbatasan antara milik PT Yanita Indonesia dengan milik dishub terkait sebagian lahan yang diambil oleh pemerintah.

"Klo yang ini seluruhnya 7.000 meter, yang dijual ke dishub itu 6.000 meter persegi, luas yang diambil saya gak tau cuman kita ada sengketa perbatasan aja antara milik kita sama dishub," ucap Firdaus. 


Firdaus menjelaskan, akses masuk Dermaga Regional merupakan lahan milik kliennya. Sehingga permasalahan sengketa ini harus segera diselesaikan agar PT Yanita Indonesia dengan pemerintah selesai. 

"Padahal itu diklaim oleh klien kami yaitu PT yanita Indonesia bahwa jalan itu masuk ke tanah milik ibu Beby klien kami. Makanya klo kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya dishub dan sertifikat milik kita. Akhirnya sepakat dengan dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang oleh BPN," paparnya. 

Firdaus menilai permasalahan sengketa ini terkait interpretasi dan presepsi. Kini kedua belah pihak menunggu hasil dari BPN agar seluruhnya clear tanpa ada yang dirugikan. 

"Apapun nanti keputusan BPN kita menghormati, sama sama akan mematuhi keputusan BPN. Jadi titik ikat setau saya bilang ini disini, dari dishub pun di sini. Tapi silakan nanti tunggu 1 minggu lagi kita kumpul lagi disni," ujar dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut